Pemkab Lampung Timur dan Forkopimda Sepakati Pembatasan Jam Hiburan

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).Penandatanganan kesepakatan itu melibatkan Pemkab Lampung Timur, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, Komando Distrik Militer (Kodim) 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur.Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen lintas lembaga dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama penyelenggaraan kegiatan hiburan.Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah bersama untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.“Kesepakatan ini merupakan langkah bersama untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat,” ujar Bupati.Melalui kebijakan tersebut, penyelenggaraan hiburan diharapkan dapat berlangsung secara tertib dengan tetap memperhatikan norma, ketentuan yang berlaku, serta kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.Pada kesempatan yang sama, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan bahwa salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah pembatasan waktu kegiatan hiburan, termasuk hajatan yang menghadirkan organ tunggal dan hiburan malam.Dalam ketentuan yang disepakati, kegiatan hiburan yang masuk dalam cakupan aturan tersebut dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.Penerapan pembatasan waktu ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan agar pelaksanaan hiburan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.Keterlibatan pemerintah daerah bersama unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan DPRD juga menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Lampung Timur.Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat dan para penyelenggara hiburan dinilai penting agar ketentuan yang telah disepakati dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten.Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, kegiatan hiburan yang menjadi bagian dari aktivitas sosial dan budaya masyarakat diharapkan tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan ketentuan waktu, keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bersama.(ATS)